Pada hari Rabu, 3 Agustus 2016, Bareskrim bertemu dengan para raksasa IT dunia. Membincangkan status provokatif, SARA, menyebar kebencian dan fitnah/hoax melalui media online. Lalu apa yang membuat pertemuan ini menjadi luar biasa? Mengingat ancaman terhadap pengguna medsos dari aparat bukanlah yang pertama kalinya?
Bedanya adalah, melihat gelagat di panggilnya ketiga raksasa internet dunia, kemungkinan besar pendekatan Bareskrim dalam menangani kasus hukum di medsos akan berubah. You see,.. selama ini penanganan kasus hukum medsos masih melalui cara manual. Tidak menggandeng perusahaan pemilik medsosnya sendiri. Akibatnya, identitas pelaku yang terang-terangan melanggar hukum, tidak mudah di buka bila memakai akun palsu yang anonim.
Hal ini tidak lagi sulit di lakukan bila aparat menggandeng raksasa internet dan provider internet (ISP) lokal.
Bila aparat melakukan request lewat jalur resmi untuk meminta data pengguna, dan bila aparat sudah memenuhi syarat request yang dibutuhkan, kemungkinan untuk membuka identitas asli si pemilik akun palsupun akan semakin besar. Syarat yg diminta tidak mudah, tapi bukan berarti mustahil. Salah satunya adalah permintaan tertulis resmi dari negara yang bersangkutan. Masing2 raksasa internet memiliki syaratnya sendiri2, tapi yg umum adalah permintaan tertulis resmi dari suatu negara.
Sebagai catatan, sepanjang catatan keterbukaan,.. berikut record Indonesia dalam merequest data
Google -> 7 kali dengan hasil 0 approved
Facebook -> 15 kali dengan hasil 3 approved
Twitter -> 4 kali dengan hasil 0 approved
Jumlah ini sangat kecil, dibanding negara-negara seperti UK, German atau Prancis. Padahal, Indonesia memiliki ranking yang cukup tinggi dalam hal jumlah pengguna media sosial. Lebih tinggi di banding negara2 tersebut. Pengguna Facebook di Indonesia berada di urutan ke 4 dunia dengan jumlah pengguna sebesar 77,58 juta orang menurut statista. Sebagai perbandingan, German hanya sebesar 36,82 juta, UK sebesar 36,45 juta, dan Prancis sebesar 30,39 juta orang. Bukan hal yang aneh bila pelanggaran hukum melalui media online di Indonesia sebetulnya cukup besar. Hanya saja sepertinya pihak kepolisian belum sungguh2 merangkul pihak2 perusahaan teknologi online raksasa dalam menuntaskan kasus2 berhubungan dengan media online.Tapi sepertinya semua ini akan berubah dengan adanya pertemuan-pertemuan seperti ini. Pihak aparat dapat konsultasi langsung mengenai apa saja prasyarat mengajukan request data. Dan tidak menutup kemungkinan peluang kerjasama dalam mengatasi masalah pelanggaran hukum online yang akan mempermudah proses approval.
Apakah privacy kita smua terancam? Apakah kebebasan bicara kita terkekang?
Mengenai privacy, kita memakai smartphone saja sebetulnya sudah terlambat khawatir akan privacy. Disadari atau tidak, kita sudah menukarkan privacy dengan kenyamanan teknologi. Smua data-data kita sebetulnya sudah di miliki oleh para raksasa internet. Datanya cukup banyak, cukup untuk mengidentifikasi anda seorang di antara 250 juta orang Indonesia.
Sedangkan mengenai kebebasan berpendapat dan kebebasan berbicara. Sayang sekali, sebagian dari kita masih belum cukup dewasa untuk memikul tanggung jawab kebebasan berpendapat. Tidak sedikit yang merasa terlindungi di balik nyamannya layar laptop, smartphone, maupun dibalik identitas palsu yang kita daftarkan untuk menuliskan provokasi. Menghasut, dan menyebar kebencian lewat medsos tampa di bebani rasa takut berhadapan dengan hukum. Mudah2an yang seperti ini mulai bisa d tangani.
Aku titip pesen aja buat om Tito,.. Bila sudah jalan kerjasamanya, jangan salah gunakan kekuasaan seperti NSA yah om. Jangan ngintip dapur org secara membabi buta yah om.. ntar bintitan. :D
Mudah2an koalisi Tito, Facebook, Google, dan Twitter lebih solid dan berumur panjang daripada Koalisi Merah Putih ;)
-----===** Source **===-----
Sumber : Facebook
JANGAN LEWATKAN VIDEO BERIKUT

0 Response to "PARA PENYEBAR HOAX,PROVOKATIF,SARA,FITNAH,KEBENCIAN, WAJIB BACA INI SIAPA TAU BISA TOBAT"
Post a Comment